KPK Minta Pergub KLB DKI Tak Dijadikan Celah Kickback

- Rabu, 08 Juli 2026 | 03:30 WIB
KPK Minta Pergub KLB DKI Tak Dijadikan Celah Kickback

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak dimanfaatkan sebagai celah praktik kickback atau imbalan ilegal. Peringatan ini disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa kemudahan pelayanan publik justru bisa disalahgunakan.

Supervisi Wilayah II KPK Inspektur Jenderal Polisi Bakhtiar Ujang Purnama menekankan pentingnya integritas para pemberi layanan. "Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak Ibu semuanya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pergub tersebut telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan dalam pengenaan disinsentif maupun sistem insentif. Namun, kemudahan yang diberikan tidak boleh disalahgunakan untuk mempersulit masyarakat demi memperoleh imbalan tertentu. "Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," tuturnya.

Bakhtiar juga mengingatkan para penerima layanan agar tidak mencoba memperoleh fasilitas percepatan dengan memberikan imbalan. "Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," sambungnya.

Ia menambahkan, upaya memberikan imbalan kepada pemberi layanan demi pelayanan khusus sama saja dengan menjebak pergub tersebut. "Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags