Malaysia resmi meluncurkan desain baru paspor pada 30 Juni 2026, dengan peningkatan fitur keamanan dari 49 menjadi 94. Perubahan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan mencakup penggunaan lembar polikarbonat pada halaman data, nomor seri cetak laser, kertas paspor dengan keamanan UV resolusi tinggi, serta pola guilloche untuk mencegah pemalsuan. Langkah ini bertujuan memenuhi standar ICAO 9303 dan memperkuat posisi Paspor Malaysia yang saat ini menempati peringkat keenam paspor terkuat di dunia dengan akses bebas visa ke 183 negara.
Sementara itu, rencana Indonesia untuk memperbarui desain paspor dengan konsep Paspor Merah-Putih justru mengalami penundaan. Dicanangkan pada 17 Agustus 2024, desain baru itu mengusung perubahan visual dengan 33 corak wastra Indonesia, cover merah-putih, serta fitur keamanan seperti lembar polikarbonat dan kertas sensitif kimia. Penerbitan massal dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, namun sebulan sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengumumkan penundaan melalui siaran pers, dengan alasan fokus pada efisiensi anggaran dan peningkatan layanan.
Pada 6 Mei 2026, Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan dalam sebuah live streaming bahwa rencana desain baru dibatalkan. Pemerintah memilih untuk memperkuat fungsi paspor dengan desain yang sudah ada. Padahal, Paspor Indonesia saat ini berada di peringkat ke-64 Henley Passport Index dengan akses bebas visa ke 73 negara, dan peringkat ke-119 Global Passport Index dengan skor mobilitas 117. Sebagai perbandingan, Malaysia berada di peringkat ketiga Global Passport Index dengan skor mobilitas 174.
Desain Baru dan Daya Saing Paspor Indonesia
Sejak 1950-an, paspor Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan desain, terakhir pada 2015 dengan penerbitan paspor polikarbonat pada 2022. Menurut pernyataan Dirjen Imigrasi saat peluncuran konsep Paspor Merah-Putih, kekuatan paspor suatu negara ditentukan oleh empat faktor: fitur keamanan, stabilitas keamanan negara, perilaku warga di luar negeri, dan diplomasi antarnegara. Desain baru diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Kendala penyediaan sarana dan prasarana dinilai dapat diatasi secara bertahap, seperti yang pernah dilakukan dalam penerbitan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, efisiensi anggaran bisa diimbangi dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan paspor elektronik polikarbonat, yang tarifnya belum diatur. Dirjen Imigrasi dinilai perlu mempertimbangkan proyeksi berbasis tujuan, nilai, dan praktik tertentu, sebagaimana disampaikan Laswell dan Kaplan, dalam merumuskan kebijakan desain baru yang ideal. Fokus utama harus pada peningkatan keamanan dan kenyamanan pemegang paspor, sehingga dapat memperkuat posisi Paspor Indonesia dan memberikan manfaat global yang lebih optimal bagi rakyat.