Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, putusan itu menunjukkan objektivitas lembaga peradilan.
Boy Kanu memuji kepemimpinan hakim yang memutus perkara tersebut. Ia menilai hakim tunggal yang menangani perkara itu telah menunjukkan integritas luar biasa dalam menjalankan tugasnya.
"Saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," katanya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan hasil putusan tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai dugaan intervensi dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Boy Kanu, putusan itu menjadi bukti bahwa Jokowi menghormati independensi hukum.
"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya," ujarnya.
Dia juga meminta kubu Roy Suryo tidak lagi meragukan kredibilitas hakim dengan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. "Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari Termul, justru hakim ini objektif," katanya.
Artikel Terkait
Jokowi dan Paradoks Kekuasaan: Dari Pusat Gravitasi ke Pinggiran Politik
Ade Darmawan Minta Roy Suryo Tak Terlalu Senang dengan Putusan Praperadilan
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Melekat
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah