Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 17:18 WIB
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Usai sidang, Roy Suryo tampak memeluk para pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Suasana haru menyelimuti momen tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags