Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Usai sidang, Roy Suryo tampak memeluk para pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Suasana haru menyelimuti momen tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Jokowi Pastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Safari Politik Jokowi: Pembangunan sebagai Modal Politik
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa