Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dinilai sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pandangan ini disampaikan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, merespons putusan yang membatalkan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Erizal, ketidaksahan proses hukum yang dialami keduanya membuka kemungkinan bahwa penetapan tersangka pun seharusnya tidak sah. Pasalnya, pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berlapis-lapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang telah dipastikan sebagai dokumen publik melalui keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," kata Erizal, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mencontohkan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang saat ijazah S3-nya diduga palsu tidak melaporkan pihak yang menduga ke polisi. Sebaliknya, Arsul Sani justru membuka ijazahnya di hadapan publik dan menjelaskan semuanya dengan bangga.
"Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap," ujar Erizal.
Ia menilai wajar jika Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan berlebihan dari penyidik. Erizal juga menyoroti kemungkinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, yang menurutnya akan menunjukkan betapa besarnya energi bangsa ini terkuras hanya karena persoalan ijazah Presiden Joko Widodo.
"Sungguh menyedihkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Akan Ada Pemenangnya
Refly Harun: Praperadilan Berulang Roy Suryo adalah Hak Tersangka
Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut
Roy Suryo Kembali Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi