Kemenangan Roy Suryo di Pra-Peradilan Dinilai Pukulan bagi Penyidik

- Rabu, 08 Juli 2026 | 06:00 WIB
Kemenangan Roy Suryo di Pra-Peradilan Dinilai Pukulan bagi Penyidik

Kemenangan Roy Suryo dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7), dinilai sebagai pukulan telak bagi penyidik Polda Metro Jaya. Putusan hakim I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo dinilai menunjukkan perubahan sikap aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh kritis.

Menurut pengamat, setidaknya ada dua faktor yang mendorong perubahan sikap jaksa. Pertama, keengganan jaksa untuk melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Tifa yang sebelumnya dilakukan penyidik. Kedua, laporan dari para loyalis Presiden Joko Widodo tidak satu pun yang digunakan atau dengan kata lain dibuang.

Sementara itu, perubahan sikap hakim terlihat dari putusan pra-peradilan yang meski tidak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tetapi dinilai sangat menguatkan posisinya dalam melawan Presiden Jokowi. Roy Suryo sendiri menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi kesewenangan penyidik, terutama di era pemerintahan Jokowi.

Roy Suryo dan Tifa ditangkap, digeledah, dan ditahan pada Jumat pagi, 19 Juni, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Namun, pra-peradilan menyatakan penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai keabsahan penetapan tersangka, mengingat pasal yang dikenakan berlapis-lapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara ijazah yang dipersoalkan telah dinyatakan sebagai dokumen publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, disebut sebagai contoh kenegarawanan ketika ijazah S3-nya diduga palsu. Alih-alih melaporkan pihak yang menduga, Arsul Sani justru membuka ijazahnya di hadapan publik dan menjelaskan semuanya dengan bangga. Banyak pihak menilai seharusnya Presiden Jokowi mencontoh sikap Arsul Sani, tanpa perlu melaporkan ke polisi apalagi mentersangkakan dan menangkap warga negara seperti penjahat kelas kakap.

Kemenangan Roy Suryo di pra-peradilan ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa. Publik pun menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan menentukan apakah terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan. Jika ya, hal itu akan menunjukkan betapa besarnya energi bangsa yang terkuras hanya karena persoalan ijazah presiden.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags