Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, merespons putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Ia meminta tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu untuk tidak terlalu bergembira atas hasil tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ade menjelaskan, putusan itu hanya memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Menurutnya, putusan tersebut menggambarkan kondisi faktual bahwa Roy Suryo saat ini tidak ditahan.
"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan?" ujarnya.
Oleh karena itu, Ade meminta pihak Roy Suryo untuk tidak membangun narasi bahwa hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai. "Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," katanya.
Artikel Terkait
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Melekat
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo Jadi Tamparan bagi Arogansi Penegak Hukum
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah