Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Melekat

- Selasa, 07 Juli 2026 | 19:00 WIB
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Melekat

Analis geopolitik dan wartawan senior Hendrajit menilai putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan penuh. Menurutnya, berdasarkan amar putusan, permohonan itu hanya dikabulkan sebagian, sementara sejumlah petitum penting justru ditolak sehingga status tersangka Roy Suryo tetap melekat.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), Hendrajit menguraikan empat permohonan Roy Suryo yang ditolak majelis hakim.

Pertama, permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menolak petitum tersebut karena cacat formil atau materiil hanya ditemukan pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.

Kedua, permohonan agar pemohon diperintahkan dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hakim menolak karena Roy Suryo saat ini tidak lagi berada dalam tahanan.

Ketiga, permohonan agar pengadilan memerintahkan jaksa penuntut untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Hakim menyatakan permohonan itu ditolak karena bukan kewenangan praperadilan. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang telah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan di kemudian hari.

Keempat, permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik. Hakim menolak karena tata cara dan prosedur rehabilitasi memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat digabungkan dalam pemeriksaan praperadilan.

Berdasarkan empat poin penolakan tersebut, Hendrajit menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo.

"Jadi bukan menang, tetapi hanya dikabulkan sebagian saja. Justru poin-poin yang paling penting ditolak sehingga status tersangka tetap melekat," ujar Hendrajit dalam rilisnya.

Sebelumnya, majelis hakim memang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait aspek tertentu dalam tindakan penyidik. Namun, putusan tersebut tidak menghapus proses penyidikan secara keseluruhan maupun menghilangkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags