Roy Suryo Menangkan Sebagian Praperadilan, Kubu Lawan Siap Gugat Pasal 32 UU ITE

- Selasa, 07 Juli 2026 | 16:40 WIB
Roy Suryo Menangkan Sebagian Praperadilan, Kubu Lawan Siap Gugat Pasal 32 UU ITE

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan jilid pertama yang digelar Selasa, 7 Juli 2026.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut menjeratnya karena dituding mengedit ijazah Presiden Joko Widodo.

Meski telah memenangkan sebagian gugatan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Pihaknya akan mengajukan praperadilan jilid kedua pada Jumat mendatang untuk membatalkan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

“Kita patut berbahagia dan berbangga pada hari ini, tapi perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat praperadilan yang baru. Praperadilan ini akan menentukan pokok perkara, karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1 UU ITE, yang kami anggap ini pasal selundupan. Karena itu kita ajukan praperadilan lagi, kita akan rontokkan pasal ini,” kata Refly Harun usai sidang.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Pelanggarannya diancam pidana penjara maksimal delapan tahun berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Refly menilai penerapan pasal tersebut sumir dan minim alat bukti. Ia berharap praperadilan jilid kedua bisa merontokkan dasar penetapan tersangka kliennya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags