Roy Suryo dan dr Tifa Hadapi Ancaman Pembunuhan Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 07 Juli 2026 | 16:20 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Hadapi Ancaman Pembunuhan Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa mengaku menerima ancaman pembunuhan serta berbagai bentuk intimidasi menjelang persidangan yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menilai tekanan tersebut justru menunjukkan adanya pihak yang khawatir menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

Dalam sebuah podcast bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube pada Senin (6/7/2026), dr Tifa menyatakan bahwa mereka tetap melanjutkan proses hukum meski menghadapi tekanan. "Yang jelas ada orang yang sangat ketakutan menghadapi sidang itu. Kalau kami siap. Yang tidak siap justru yang bikin teror, intimidasi, dan segala macam cara," ujarnya.

Menurut dr Tifa, ancaman yang muncul tidak mengubah persiapan mereka. Tim hukum telah melakukan simulasi dan mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan. Roy Suryo menambahkan bahwa aksi intimidasi sempat terjadi di luar rumah sakit, namun mereka tidak gentar karena seluruh aktivitas terdokumentasi melalui siaran langsung. "Kami live. Jadi kalau ada apa-apa semua orang tahu," kata Roy.

Memasuki agenda persidangan, keduanya telah mempersiapkan strategi hukum secara menyeluruh. Dr Tifa mengatakan timnya telah mempelajari ratusan dokumen yang akan menjadi materi persidangan, termasuk menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia memperkirakan proses pembuktian dapat berlangsung panjang mengingat banyaknya dokumen dan saksi yang akan dihadirkan.

Roy Suryo menyoroti sejumlah barang bukti yang akan dibahas di persidangan, seperti mesin ketik, flashdisk, hingga legalisasi ijazah. Menurutnya, jika mesin ketik dijadikan barang bukti, pemeriksaannya tidak cukup hanya diperlihatkan, melainkan harus diuji penggunaannya karena setiap orang memiliki karakter ketikan yang berbeda.

Di sisi lain, dr Tifa membuka dukungan publik melalui pembelian buku-buku karyanya. Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan sekadar donasi, melainkan pembelian buku yang hasilnya digunakan untuk menopang biaya perjuangan hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai penggalangan dana yang mengatasnamakan dirinya tanpa persetujuan resmi.

Roy Suryo mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri agar persidangan dapat disiarkan secara langsung. Menurutnya, keterbukaan persidangan penting untuk menjamin transparansi sekaligus menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags