Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Putusan tersebut menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Meski demikian, hakim menolak permohonan pemulihan harkat dan martabat yang juga diajukan pihak Roy Suryo.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia," ujar Roy Suryo usai sidang. Ia menyebut putusan ini bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk pihak lain yang menghadapi proses hukum serupa, termasuk Tifauzia Tyassuma, Kurnia, Rustam, dan Rizal Fadillah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menegaskan putusan ini merupakan kemenangan penegakan hukum, bukan kemenangan pribadi. Menurutnya, perkara ini menjadi semacam "laboratorium hukum" karena bersinggungan dengan rezim KUHAP baru. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum ke depan agar lebih menghormati prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
Abdul Gofur juga menyoroti bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap kliennya dinilai lebih dipengaruhi tekanan pihak tertentu ketimbang dasar yuridis yang kuat. Ia menyebut adanya organisasi advokat yang menekan Polda Metro Jaya sebelum langkah penangkapan dilakukan.
Tim kuasa hukum mengumumkan agenda hukum lanjutan. Pada Jumat, 10 Juli 2026, mereka akan mengajukan praperadilan kedua untuk menguji dasar penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE, yang menurut mereka dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup. Selain itu, pihak Roy Suryo telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap seorang pelapor berinisial Lecuanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 457/G/2026, serta berencana mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Truk Mogok di Gatot Subroto Depan Polda Metro Jaya, Lalu Lintas Terganggu
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa
Kemenangan Roy Suryo di Pra-Peradilan Dinilai Pukulan bagi Penyidik