Roy Suryo menyebut putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7) menjadi awal babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan itu mengabulkan gugatan Roy terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan tersebut, penangkapan dan penahanan Roy dinyatakan tidak sah.
Menurut Roy, putusan itu menjadi momentum dimulainya penerapan tata perundang-undangan yang baru dalam proses hukum, meskipun ia menyoroti majelis hakim masih menggunakan pertimbangan berdasarkan aturan lama. "Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," kata Roy kepada wartawan usai sidang.
Roy mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia. "Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum THOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi ini adalah untuk kita semuanya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilannya. Roy menilai pertimbangan Hakim I Ketut Darpawan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski praperadilannya dikabulkan, Roy menyebut perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia mengatakan masih akan menghadapi praperadilan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) serta perkara pokok di Pengadilan Jakarta Timur. "Hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," jelasnya.
Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Dalam gugatan terbarunya, dia mempersoalkan keabsahan status tersangka. Roy mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkaranya. Pihak Roy menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang dituduhkan kepadanya. Sementara untuk permohonan yang pertamanya, Roy menggugat upaya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Hakim mengabulkan permohonan dengan menyatakan upaya paksa itu tidak sah.
Artikel Terkait
Praperadilan Roy Suryo Jadi Tamparan bagi Arogansi Penegak Hukum
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Roy Suryo Menangkan Sebagian Praperadilan, Kubu Lawan Siap Gugat Pasal 32 UU ITE
Roy Suryo dan dr Tifa Hadapi Ancaman Pembunuhan Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi