PNM Raih Penghargaan Ekonomi Syariah, 73 Persen Pembiayaan Berbasis Syariah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 19:24 WIB
PNM Raih Penghargaan Ekonomi Syariah, 73 Persen Pembiayaan Berbasis Syariah

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM meraih penghargaan Outstanding Collaborator in Sharia Microfinance and Economic Independence for Underserved Communities dalam ajang Apresiasi Mitra Pendukung Ekosistem Ekonomi Syariah 2026. Penghargaan ini diberikan oleh CNN Indonesia bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai bagian dari Anugerah Adinata Syariah 2026.

Pencapaian ini tak lepas dari dominasi pembiayaan syariah di PNM yang kini mencapai sekitar 73 persen dari total portofolio. Perusahaan ini dinilai menjadi motor inklusi keuangan syariah di segmen akar rumput, terutama bagi pengusaha ultra mikro dan komunitas yang selama ini minim akses perbankan formal.

Melalui pendekatan syariah, PNM juga berperan membuka rekening bank bagi masyarakat yang sebelumnya tak tersentuh layanan perbankan. Langkah ini sekaligus memutus ketergantungan warga desa terhadap pinjaman online ilegal dan rentenir konvensional yang kerap membebani ekonomi keluarga kecil.

Direktur Utama PNM, Kindaris, mengatakan penghargaan ini mencerminkan perjalanan panjang perusahaan dalam mendampingi pengusaha ultra mikro di berbagai pelosok negeri.

"Ekonomi syariah bukan sekadar produk pembiayaan, melainkan cara pandang untuk memastikan setiap pengusaha kecil tumbuh tanpa terjerat riba maupun jerat pinjaman illegal dan PNM membuktikan dengan 73% penyaluran berbasis syariah," ujar Kindaris.

Penghargaan ini diharapkan memacu PNM untuk memperkuat kolaborasi dengan perbankan syariah nasional dan memperluas cakupan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah ke lebih banyak komunitas akar rumput. Ke depan, PNM berkomitmen menjadi mitra strategis dalam mendorong inklusi keuangan syariah sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat, sejalan dengan semangat Anugerah Adinata Syariah 2026.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags