Seorang pengacara bernama Novianus Martin menjadi korban teror di rumahnya di Perumahan Daun Hijau Residence, Pondok Petir, Depok, pada Minggu (5/7). Ia melaporkan kejadian itu ke Polres Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan peristiwa tersebut. Martin, kata dia, juga menerima ancaman melalui pesan singkat sebelum teror terjadi.
"Kronologinya, korban diduga sempat mendapat ancaman melalui pesan singkat. Kemudian dikirimkan juga seperti yang teman-teman saksikan. Kejadiannya kemarin, hari Minggu," ujar Made, Selasa (7/7).
Tim Gegana yang diterjunkan ke lokasi memastikan benda berwarna hijau tua yang dikirimkan bukanlah bahan peledak. "Oh bukan, sudah kita cek dengan menerjunkan Tim Gegana. Itu mainan berbentuk granat," katanya.
Polisi masih mendalami asal-usul drone yang digunakan dalam aksi teror tersebut. "Masih kita dalami," ujar Made.
Penyidik juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan peristiwa ini dengan profesi Martin sebagai pengacara. "Yang bersangkutan merupakan pengacara. Tentunya ada beberapa perkara yang sedang didampinginya," kata Made.
Martin mengaku saat ini tengah menangani sengketa tanah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Penegakan hukum yang menjunjung tinggi due process of law diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi profesi advokat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Sita Tali Pocong dari Komplotan Pencuri Motor di Depok, Begini Pengakuannya
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Depok, Temukan Tali Pocong pada Tersangka
Lulusan S2 Nekat Gasak Toko Emas di Depok karena Terlilit Utang Pinjol
Polsek Cinere Amankan Motor Diduga untuk Balap Liar di Jalan Andara