Polisi Sita Tali Pocong dari Komplotan Pencuri Motor di Depok, Begini Pengakuannya

- Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB
Polisi Sita Tali Pocong dari Komplotan Pencuri Motor di Depok, Begini Pengakuannya

Polisi mengungkap alasan delapan pelaku pencurian motor di Depok, Jawa Barat, membawa tali pocong saat beraksi. Barang tersebut ternyata digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat dan lolos dari kejaran petugas.

"Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Menurut Made, berdasarkan pengakuan para pelaku, tali pocong itu diyakini sebagai jimat yang bisa membuat mereka kebal dari tangkapan polisi. "Nah, menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas," ungkapnya.

"Namun pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP yang sudah saya sampaikan tadi, dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," tambahnya.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR. Mereka merupakan satu komplotan yang setidaknya telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Tajurhalang dan Pancoran Mas. Polisi juga menduga mereka beraksi di Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya.

"Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini," jelas Made.

Para pelaku ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua di antaranya terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat pengembangan. "Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas-terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas," ucapnya.

Dalam penangkapan, polisi menyita enam unit motor, kunci leter T, golok, dan tali pocong. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags