Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. Massa menuntut penghapusan pajak atas manfaat program jaminan sosial, terutama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog sebelum demonstrasi berlangsung.
"Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi buruh lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung.
Selain penghapusan pajak JHT, buruh juga membawa tuntutan agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Said menilai pengenaan pajak atas pencairan JHT menimbulkan persoalan keadilan. Menurutnya, pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji yang diterima, kemudian menyisihkan sebagian penghasilan tersebut untuk iuran JHT. Saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," kata Said.
Ia mengakui mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan berbeda. Namun, menurutnya pemerintah harus melihat kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan perbedaan mekanisme tersebut sebagai alasan mempertahankan kebijakan.
Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha yang selama ini memperoleh berbagai insentif perpajakan ketika menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.
"Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," kata Said.
Menurut Said, JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang menjadi perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan," kata Said.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu, Tuntut Hapus Pajak JHT dan THR
Said Iqbal Akan Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok Usai Isu PHK Massal
Said Iqbal Akan Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok soal Isu PHK Massal
Said Iqbal Akan Temui Manajemen dan Pekerja Tokopedia-TikTok Usai PHK Massal