Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

- Rabu, 08 Juli 2026 | 05:36 WIB
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan seluruh upaya paksa tersebut tidak sah.

Putusan dibacakan pada Selasa (7/7) di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. “Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, digeledah penyidik pada 19 Juni 2026, bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti urgensi penggeledahan. Meski surat izin dari Ketua PN Tangerang lengkap, hakim menilai pelaksanaannya menyimpang. Izin diberikan untuk mencari barang bukti, tetapi penyidik justru menggunakannya untuk menangkap Roy Suryo demi pelimpahan berkas ke penuntut umum.

Hakim memahami bahwa penyidikan kerap menghadapi hambatan, namun dalam kasus ini tidak ditemukan kesulitan berarti. Roy Suryo dinilai kooperatif selama proses penyidikan. “Tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan,” tegas hakim.

Soal penangkapan, hakim menilai syarat formil terpenuhi, tetapi tidak ada bukti penyidik kesulitan menghadirkan Roy Suryo untuk pelimpahan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy tidak pernah ditangkap dan selalu memenuhi panggilan. “Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tindakan sewenang-wenang,” ucap hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif. Selama menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor rutin.

Roy Suryo Sebut Putusan sebagai Babak Baru

Roy Suryo menyambut putusan ini sebagai awal “babak baru” bagi penegakan hukum di Indonesia. “Hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” katanya usai sidang. Ia menekankan putusan ini bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk perbaikan sistem hukum.

Roy mengapresiasi hakim I Ketut Darpawan yang dinilainya memutus sesuai fakta persidangan. Meski praperadilan dikabulkan, perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia masih akan menghadapi praperadilan kedua pada Jumat (10/7) yang mempersoalkan keabsahan status tersangka, serta perkara pokok di Pengadilan Jakarta Timur.

Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan. “Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags