Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah saran kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tepat sasaran. Saran itu disampaikan dalam audiensi antara Kepala BGN Nanik S Deyang bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Trenggono, dengan pimpinan KPK, Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan itu terungkap bahwa KPK sebelumnya telah memberikan kajian kepada BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa rekomendasi kajian dari KPK sebenarnya sudah diterima sejak 17 Maret 2026, saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun, pada masa itu rekomendasi tersebut tidak mendapat respons. "Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rekomendasi itu akhirnya baru ditindaklanjuti setelah mantan Kepala BGN Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Agustina menjelaskan bahwa bentuk tindak lanjut tersebut dilakukan dengan membentuk tim internal di BGN untuk setiap rekomendasi perbaikan. "Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelasnya. "Oleh karena itu, kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," lanjut Agustina.
Artikel Terkait
KPK Minta Pergub KLB DKI Tak Dijadikan Celah Kickback
KPK Doakan Yaqut Cepat Sembuh, Proses Hukum Kasus Haji Ditunda
Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani untuk Urus Izin Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing, Dalami Peran Perantara Suap Bupati