Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir secara langsung dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, usai bertemu dengan Jokowi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Rivai mengatakan, Jokowi menegaskan akan hadir secara fisik di ruang sidang, bukan melalui konferensi video. "Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan. Tidak melalui Zoom," ujarnya dalam program Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (7/7/2026).
Menurut Rivai, Jokowi ingin menghormati proses peradilan dengan hadir layaknya warga negara yang mencari keadilan. "Beliau ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan, datang seperti rakyat biasa yang melakukan upaya hukum dan memohonkan keadilan pada hakim," tuturnya.
Selain memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi korban, Jokowi juga akan membawa dokumen pendidikan yang menjadi pokok perkara. Rivai menyebut, Jokowi akan menunjukkan ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Beliau akan menunjukkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki yang memang sebagian besar sudah disita oleh pihak penyidik dan sekarang dipegang oleh jaksa," kata Rivai. "Selain akan menunjukkan ijazah SMA dan S1, beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP-nya," lanjutnya.
Rivai menilai, kehadiran langsung Jokowi akan menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi pada presiden Indonesia dalam proses persidangan. Ia menyinggung Presiden ke-2 RI Soeharto yang tidak hadir karena alasan kesehatan, serta Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang memberikan keterangan melalui telekonferensi dalam perkara Bulog Gate.
"Mungkin perlu dicatat, ini pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, seorang presiden datang langsung ke persidangan," ujarnya. "Seperti kita ingat di zaman Pak Harto dulu, beliau tidak hadir karena keterbatasan fisik. Lalu kedua, kebetulan saya pernah menangani kasus Pak Rahardi Ramelan di kasus Bulog Gate. Kita ingin mendengar keterangan Pak Habibie. Beliau juga waktu itu hadirnya secara teleconference dari kedutaan Indonesia di Jerman," tambahnya.
Sidang Lanjutan Digelar 9 Juli
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, juga berharap Jokowi hadir langsung di persidangan. Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan delik aduan, kehadiran pelapor diperlukan untuk membuktikan dugaan kerugian yang dialaminya. "Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, orang yang bersangkutan langsung hadir," kata Ramdansyah. Ia juga menilai Jokowi sebaiknya membawa dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara agar dapat diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi: Pembangunan sebagai Modal Politik
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa
Peradi Bersatu Puji Putusan Praperadilan Roy Suryo, Bukti Jokowi Tak Intervensi
Jokowi dan Paradoks Kekuasaan: Dari Pusat Gravitasi ke Pinggiran Politik