Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji sepanjang 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari 64 laporan yang masuk, dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan secara berjenjang, mulai dari Bareskrim Polri hingga Polda di seluruh Indonesia. Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dari total laporan yang diterima, rinciannya terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Jumlah korban mencapai 3.550 orang. Salah satu kasus menonjol terjadi di Polda Metro Jaya, yang menangani empat LP dengan korban mencapai 3.000 orang. Satu tersangka telah ditetapkan dengan kerugian korban sebesar Rp95 miliar.
Di Polda Jawa Timur, polisi menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan kerugian Rp9,5 miliar. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan 282 korban dan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Irhamni menekankan komitmen Polri untuk memberantas pelanggaran haji dan umrah demi ketenangan masyarakat dalam beribadah. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran biaya murah dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Artikel Terkait
Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp116 Miliar