PT Bach Multi Global Tbk (BACH), emiten milik Grup Djarum, resmi ditetapkan sebagai Efek Syariah pada hari pertama pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/7/2026). Penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal listing hingga evaluasi Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK," tulis Bursa dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh BACH. Secara periodik, OJK akan melakukan review DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Dengan masuknya BACH, jumlah saham dalam penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) bertambah menjadi 579 saham.
BACH menetapkan harga penawaran sebesar Rp442 per saham saat melantai di BEI. Proses book building berlangsung pada 23-24 Juni 2026, dan masa penawaran umum pada 1-3 Juli 2026. Perusahaan melepas 615 juta saham, setara 15,06 persen dari total saham ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, perseroan berpotensi meraup dana segar hingga Rp271,8 miliar.
Seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum perdana, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan sekitar Rp91 miliar untuk membayar sebagian utang kepada PT Bank Permata Tbk (BNLI) atas fasilitas pinjaman jangka panjang Omnibus Revolving Loan. Sisanya, sekitar Rp213,4 miliar, akan digunakan sebagai modal kerja, yakni pembayaran kepada pemasok untuk pembelian genset yang akan dijual maupun disewakan.