Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M di tengah tekanan ekonomi global. Meski sejumlah komponen biaya diperkirakan naik, pemerintah berkomitmen menekan beban yang harus dibayar jamaah sesuai arahan Presiden.
Wakil Menteri Haji dan Umrah mengungkapkan, kenaikan BPIH dipicu oleh faktor eksternal seperti ketidakpastian ekonomi akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, dan kebijakan Arab Saudi yang berdampak langsung pada biaya layanan haji.
"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Selain avtur, kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi faktor utama dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan. Pemerintah saat ini masih membahas seluruh komponen biaya secara komprehensif bersama para pemangku kepentingan.
Sesuai arahan Presiden, pemerintah berupaya agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung jamaah semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," ujar dia.
Dalam skema yang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan berubah. Pada penyelenggaraan haji 2026, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara 61 persen ditanggung jamaah. Untuk 2027, pemerintah mengupayakan komposisi berbalik: sekitar 60 persen biaya ditopang nilai manfaat, dan porsi jamaah sekitar 40 persen.
Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan naik. Optimalisasi nilai manfaat dinilai memiliki dasar kuat karena selama pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021 penyelenggaraan haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada 2022 jumlah jamaah hanya sekitar 50 persen dari kuota normal. Kondisi itu memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh skema pembiayaan akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," kata dia.