Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7/2026). Mereka adalah Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan pelantikan itu bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara, rakyat, dan Presiden. "Ini adalah penyerahan amanah negara, amanah rakyat, dan amanah presiden kepada saudara-saudara sekalian," ujarnya.
Purbaya mengingatkan para pejabat menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah perubahan ekonomi global yang cepat. Ia menekankan Kementerian Keuangan harus menjadi institusi yang tenang dalam tekanan, tajam membaca risiko, dan berani mengambil keputusan strategis. "Dalam kondisi seperti ini, saya ingin Kementerian Keuangan hadir sebagai institusi yang tenang dalam menghadapi tekanan, tajam dalam membaca risiko, dan berani mengambil keputusan yang besar," kata dia.
Menteri juga menyoroti pentingnya menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara hati-hati. Setiap rupiah uang negara harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung program prioritas Presiden, dan menjaga kepercayaan publik. "APBN harus kita jaga dengan sangat hati-hati. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, mendukung program prioritas presiden, dan menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah. Kita tidak boleh bekerja hanya dengan logika administrasi," ujar Purbaya.
Ia meminta para pejabat baru menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, keberanian, empati, dan profesionalisme. "Karena itu, saya minta saudara memimpin dengan integritas, keberanian, empati, dan profesionalisme. Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, saya ingin DJKN terus bergerak lebih maju. Selama ini DJKN sudah mencatat menjaga dan mengadministrasikan aset negara. Tapi saya ingin DJKN bisa lebih dari itu, menjadi strategic asset manager dan regulator bagi negara," kata Purbaya.
Artikel Terkait
DJP Klaim Sistem Coretax Kembali Normal, Purbaya Akan Uji Coba Pekan Depan
DPR Desak Pemerintah Pusat Biayai Gaji PPPK Daerah Lewat APBN
Belanja Iklim RI Baru 3% dari APBN, Kemenkeu Dorong Swasta Ikut Mendanai
Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Keadilan Usaha