Sepanjang 2018 hingga 2024, rata-rata anggaran pemerintah untuk penanggulangan dampak perubahan iklim mencapai Rp73,5 triliun per tahun. Namun, angka itu baru sekitar 3 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengungkapkan bahwa kebutuhan riil di lapangan masih jauh lebih besar. "Belanja terkait iklim mencapai sekitar 3 persen dari APBN, dengan rata-rata pengeluaran tahunan lebih dari Rp70 triliun," katanya dalam Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan kalkulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indonesia membutuhkan pembiayaan antara Rp794 triliun hingga Rp800 triliun setiap tahun untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Dengan demikian, pemenuhan dana dari kas negara saja tidak mencukupi.
Kemenkeu pun menggeser fungsi APBN dari sekadar sumber pendanaan menjadi instrumen pemantik atau katalis untuk memitigasi risiko investasi, memperkuat kepercayaan pasar, serta menarik modal dari korporasi swasta dalam skala yang lebih masif. "Belanja publik tidak boleh dipandang sebagai solusi akhir, melainkan sebagai katalis yang mendorong partisipasi lebih besar dari sektor swasta," ujar Herman.
Arsitektur Pembiayaan Iklim
Untuk merealisasikan misi besar ini, pemerintah telah merancang arsitektur pembiayaan iklim komprehensif yang mengombinasikan modal sektor publik-swasta serta mengkolaborasikan mitra domestik dengan lembaga internasional. "Indonesia telah mengembangkan arsitektur pembiayaan iklim yang menggabungkan sumber daya dari sektor publik dan swasta, serta dari mitra domestik maupun internasional," tutur Herman.
Dari sisi kas negara, pembiayaan lingkungan terus disokong melalui APBN, pos belanja pemerintah daerah, insentif fiskal, hingga instrumen inovatif seperti Green Sukuk, SDG Bonds, Blue Bonds, serta Disaster Pooling Fund. Di saat bersamaan, pemerintah mendorong perluasan partisipasi dari sektor perbankan konvensional, pasar modal, optimalisasi pasar karbon, dana filantropi, investasi korporasi, skema blended finance, hingga kerja sama internasional lewat bank pembangunan multilateral.
Herman menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pengambil kebijakan dan pelaku pasar finansial. "Setiap sumber pembiayaan harus saling melengkapi agar aksi iklim dapat dilaksanakan pada skala kecepatan yang dibutuhkan," katanya.
Artikel Terkait
Hakim Anggota Andi Saputra Nyatakan Nadiem Makarim Seharusnya Bebas, Unsur Korupsi Tak Terbukti
Libur Sekolah, Lomba Mewarnai Jadi Pilihan Aktivitas Edukatif Anak
Pemkot Bekasi Tolak Fasilitasi Sumpah Pocong, Pilih Mekanisme Internal
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Jual Beli Jabatan di Kuansing