Perseteruan antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi muda Syahravi kian memanas. Alih-alih mereda, konflik keduanya kini berubah menjadi saling lapor ke kepolisian dan menyedot perhatian publik.
Setelah lebih dulu melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta, Fariz RM kini harus menghadapi laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 23 Juni 2026. Namun, Fariz tampaknya tak gentar.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pelantun lagu Sakura itu mengaku tetap tenang karena merasa seluruh pernyataannya didasarkan pada fakta. "Kalau yang diceritakan oleh Fariz RM ini adalah fakta-fakta, ya sudah, berarti kan enggak ada persoalan apa-apa. Syarat pencemaran nama baik itu kalau yang diceritakan itu bukan fakta," kata Deolipa saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Deolipa, polemik bermula ketika Syahravi membawakan lagu Diantara Kata yang merupakan karya Fariz RM. Persoalannya, izin yang diklaim dimiliki Syahravi disebut berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan memberikan lisensi.
Deolipa menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh dari seorang produser berinisial SN alias SMH yang memang pernah bekerja sama dengan Fariz RM. Namun, lagu Diantara Kata disebut tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama tersebut. "Beliau (Syahravi) minta izin sama seseorang bernama SN. Nah, SN ini dulunya ada perjanjian dengan Fariz RM, tapi tidak ada lagu Diantara Kata dalam perjanjian itu. Jadi ini di luar perjanjian," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Deolipa juga mengungkap bahwa nama Syahravi bahkan tidak tercantum sebagai penyanyi yang mendapat hak membawakan lagu-lagu Fariz RM berdasarkan perjanjian lama tersebut. "Izin itu hanya untuk penyanyi yang sudah ditentukan; si A, si B, si C, bukan si S (Syahravi). Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal, begitu," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Syahravi sempat menunjukkan adanya pertemuan dengan Fariz RM sebagai salah satu bukti bahwa komunikasi mengenai lagu tersebut pernah dilakukan. Namun, Deolipa menilai pertemuan itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan hukum. Menurutnya, dalam industri musik, izin penggunaan karya harus dibuktikan secara tertulis. "Itu cuma pertemuan biasa. Fariz juga tidak mengiyakan. Kalau cuma 'iya-iya' saja, kami dulu sama Iwan Fals juga gitu, tapi kan kami enggak berani kalau enggak ada tertulisnya," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pujian Fariz RM terhadap versi lagu yang dibawakan Syahravi bukan berarti memberikan izin penggunaan karya secara hukum. "Kalau menyatakan bagus, ya memang bagus. Tapi izinnya mana dulu? Bagus secara vokal bukan berarti legal secara hukum," tambahnya.
Meski kini sama-sama melapor ke polisi, Fariz RM disebut tetap santai menghadapi situasi tersebut. Menurut kuasa hukumnya, sang musisi yakin proses hukum akan membuktikan duduk perkara yang sebenarnya. "Oh dia biasa-biasa saja, santai lah karena dia selalu berbicara fakta. Proses tetap berlanjut," tutup Deolipa.
Konflik ini bermula setelah Fariz RM melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta karena diduga membawakan serta mendistribusikan lagu tanpa izin di berbagai platform digital maupun pertunjukan langsung, termasuk penampilannya di Java Jazz 2025. Tak lama kemudian, Syahravi melaporkan balik Fariz RM dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Pembagian Rapor Jadi Momen Evaluasi Belajar, Sekolah Sediakan Waktu Konsultasi
MNC Sekuritas Edukasi Mahasiswa UNIS Tangerang soal Investasi Syariah dan Perlindungan Konsumen
Dari Cita-cita Desainer ke Image Consultant: Ruthie Pasaribu Temukan Panggilan Sejati
Dokter Ungkap Jarang Ereksi Pagi Berkaitan dengan Risiko Kematian