Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran uang kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pendapat itu disampaikan Andi Saputra sebagai dissenting opinion saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Nadiem, Selasa, 30 Juni 2026. Dalam pertimbangannya, Andi menilai fakta hukum yang muncul di persidangan belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menempatkan orang dekat atau kroninya ke dalam sistem kementerian untuk mengamankan kepentingan tertentu. "Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Andi dalam sidang putusan.
Selain soal aliran uang dan niat jahat, Andi juga menilai unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan menteri tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan. Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pendapat berbeda tersebut tidak diikuti mayoritas majelis hakim yang tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Dalam putusan mayoritas, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Dissenting opinion Andi Saputra menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam sidang putusan tersebut karena menunjukkan adanya perbedaan tajam di internal majelis hakim terkait penilaian atas bukti dan konstruksi perkara Chromebook.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Mengular di Babelan, DLH Bekasi Akan Angkut dengan Manual
Sturman Panjaitan: Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Koperasi Desa
KPK OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri
Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Serahkan Santunan Anak Yatim