Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, kian memanas. Di tengah wacana sumpah pocong yang dilontarkan Nesan sebagai bentuk pembelaan diri, Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak akan memfasilitasi prosesi tersebut.
Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa mekanisme pembuktian secara moral dan keagamaan yang ditempuh sebaiknya adalah sumpah Al-Quran, bukan sumpah pocong yang dinilai tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. "Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengadakan sumpah pocong. Kalau untuk kepentingan pembuktian secara moral, cukup sumpah Al-Quran," ujar Harris, Selasa (30/6).
Harris menambahkan, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada soal sumpah. Pemkot akan mengaktifkan pemeriksaan internal dengan melibatkan Asisten Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan pelapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini penting agar pemerintah memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil keputusan administratif terhadap aparatur sipil negara yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam. "Sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam. Kalau dari sisi adat atau tradisi mungkin ada, tetapi bukan ajaran agama," tegas Saifuddin. Ia menjelaskan, dalam Islam dikenal konsep mubahalah, yakni dua pihak yang bersengketa sama-sama bersumpah atas nama Allah dan memohon laknat bagi yang berdusta. MUI menilai sumpah pocong tidak tepat dijadikan rujukan dalam menyikapi persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran etik.
MUI juga mengingatkan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada bentuk sumpah, melainkan bagaimana dugaan pelecehan tersebut diungkap secara transparan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan objektif. Saifuddin mendorong Pemkot Bekasi memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, penguatan nilai spiritual dapat menjadi pengingat sekaligus benteng agar aparatur negara menjaga integritas dan etika.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan verbal dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap empat pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Nesan diduga melakukan tindakan tersebut. Di tengah proses penanganan, ia menantang pihak pelapor melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026
IPO JECX Ditetapkan Rp1.250 per Saham, Valuasi Premium
Unifam Dekati Konsumen Lewat Partisipasi di Nadaloka 2026 Bandung
Meksiko vs Ekuador di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Perebutan Tiket 16 Besar