Pemkot Bekasi Tolak Fasilitasi Sumpah Pocong, Pilih Mekanisme Internal

- Selasa, 30 Juni 2026 | 18:30 WIB
Pemkot Bekasi Tolak Fasilitasi Sumpah Pocong, Pilih Mekanisme Internal

Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, kian memanas. Di tengah wacana sumpah pocong yang dilontarkan Nesan sebagai bentuk pembelaan diri, Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak akan memfasilitasi prosesi tersebut.

Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa mekanisme pembuktian secara moral dan keagamaan yang ditempuh sebaiknya adalah sumpah Al-Quran, bukan sumpah pocong yang dinilai tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. "Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengadakan sumpah pocong. Kalau untuk kepentingan pembuktian secara moral, cukup sumpah Al-Quran," ujar Harris, Selasa (30/6).

Harris menambahkan, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada soal sumpah. Pemkot akan mengaktifkan pemeriksaan internal dengan melibatkan Asisten Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan pelapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini penting agar pemerintah memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil keputusan administratif terhadap aparatur sipil negara yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam. "Sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam. Kalau dari sisi adat atau tradisi mungkin ada, tetapi bukan ajaran agama," tegas Saifuddin. Ia menjelaskan, dalam Islam dikenal konsep mubahalah, yakni dua pihak yang bersengketa sama-sama bersumpah atas nama Allah dan memohon laknat bagi yang berdusta. MUI menilai sumpah pocong tidak tepat dijadikan rujukan dalam menyikapi persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran etik.

MUI juga mengingatkan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada bentuk sumpah, melainkan bagaimana dugaan pelecehan tersebut diungkap secara transparan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan objektif. Saifuddin mendorong Pemkot Bekasi memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, penguatan nilai spiritual dapat menjadi pengingat sekaligus benteng agar aparatur negara menjaga integritas dan etika.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan verbal dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap empat pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Nesan diduga melakukan tindakan tersebut. Di tengah proses penanganan, ia menantang pihak pelapor melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags