Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:30 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6). Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Usai persidangan, Nadiem tampak menangis saat berjalan keluar menuju mobil tahanan. Ratusan pendukung yang terdiri dari pengemudi ojek online, keluarga, dan simpatisan telah menunggu di luar gedung untuk memberikan dukungan. Nadiem menyambut mereka dan memeluk sejumlah pendukungnya sebelum meninggalkan lokasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags