Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6). Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Usai persidangan, Nadiem tampak menangis saat berjalan keluar menuju mobil tahanan. Ratusan pendukung yang terdiri dari pengemudi ojek online, keluarga, dan simpatisan telah menunggu di luar gedung untuk memberikan dukungan. Nadiem menyambut mereka dan memeluk sejumlah pendukungnya sebelum meninggalkan lokasi.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Nadiem Makarim dan Pertaruhan Besar di Balik Vonis Ibam
Eks Dirut GoTo Beberkan Aliran Rp809 Miliar di Perkara Nadiem
Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji