Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6). Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Usai persidangan, Nadiem tampak menangis saat berjalan keluar menuju mobil tahanan. Ratusan pendukung yang terdiri dari pengemudi ojek online, keluarga, dan simpatisan telah menunggu di luar gedung untuk memberikan dukungan. Nadiem menyambut mereka dan memeluk sejumlah pendukungnya sebelum meninggalkan lokasi.
Artikel Terkait
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Bukti Hubungan Industrial yang Sehat
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Kuat, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Tumpukan Sampah Mengular di Babelan, DLH Bekasi Akan Angkut dengan Manual
Sturman Panjaitan: Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Koperasi Desa