Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Langkah itu ditempuh tim kuasa hukumnya sesaat setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan melawan dakwaan yang dinilai tidak berdasar. "Kami tim advokat akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang tadi disampaikan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memberikan waktu satu minggu bagi tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi. "Oke satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan," kata Ni Kadek dalam persidangan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Gus Yaqut melakukan korupsi dengan mengatur kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Perbuatan itu diduga menguntungkan dirinya sendiri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar, serta merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Gus Yaqut tidak berjalan sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak, antara lain staf khusus Menteri Agama 2021-2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Tour Travel Haji dan Umrah), Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa mengungkapkan, pengaturan kuota itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah permintaan itu dipenuhi, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan pihak-pihak terkait.

Secara rinci, pada 2023 kuota haji khusus tambahan yang seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler, justru diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI. Sementara pada 2024, tambahan kuota haji khusus ditetapkan 50 persen dari total kuota tambahan, tanpa kajian teknis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags