Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemungutan pajak bagi pedagang online di platform marketplace akan dimulai pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat ditunda pemberlakuannya.
Pemerintah menunjuk platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak langsung dari transaksi penjualan pedagang. Tarif yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pengalihan metode pemungutan agar lebih efektif.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selama ini, pedagang offline merasa terbebani kewajiban pajak fisik seperti PPN, sementara ekosistem digital dinilai belum diawasi secara setara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan infrastruktur administrasi dan regulasi teknis sudah siap untuk memulai penunjukan pemungut pada Juli 2026.
Artikel Terkait
Renungan Spiritual: Panjang Umur Bukan Jaminan Keberkahan
Briptu Exel Mamuli Tewas Tertembak Rekan Saat Tangani Keributan di Bolmut
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
Setelah 14 Tahun Terpisah, Adam Kapauruma Kembali ke Pelukan Keluarga di Fakfak