Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemungutan pajak bagi pedagang online di platform marketplace akan dimulai pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat ditunda pemberlakuannya.
Pemerintah menunjuk platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak langsung dari transaksi penjualan pedagang. Tarif yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pengalihan metode pemungutan agar lebih efektif.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selama ini, pedagang offline merasa terbebani kewajiban pajak fisik seperti PPN, sementara ekosistem digital dinilai belum diawasi secara setara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan infrastruktur administrasi dan regulasi teknis sudah siap untuk memulai penunjukan pemungut pada Juli 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Matangkan Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Kaya
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Kaji Ulang Penyerapan Anggaran
Pembatasan BBM Subsidi untuk Kelompok Terkaya Diyakini Hemat Anggaran 10 Persen
Menkeu Rencanakan Pembatasan Subsidi BBM untuk Kelompok Desil 10