Kerinduan di Balik Jeruji: Ammar Zoni Takut Anaknya Lupa Sang Ayah
Sudah berbulan-bulan Ammar Zoni menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dalam kesendirian itu, satu hal yang paling menggerogoti pikirannya adalah kerinduan mendalam pada kedua anaknya dari pernikahan dengan Irish Bella.
Perasaan itu diungkapkan Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, saat bertemu awak media di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Jon, kliennya itu punya kekhawatiran khusus yang semakin menjadi-jadi seiring lamanya waktu terpisah dari buah hati.
"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah nggak ada,"
Begitu penuturan Jon Mathias di Jakarta Pusat, Kamis (20/11) lalu. Suaranya terdengar berat saat menyampaikan kegelisahan hati kliennya itu.
Intinya, Ammar takut bayangan dirinya sebagai ayah bakal hilang dari ingatan anak-anaknya. Bayangkan saja, sudah berapa lama mereka tak bertatap muka atau sekadar mendengar suara satu sama lain. Kekhawatiran itu wajar adanya.
Maka dari itu, melalui pengacaranya, Ammar berharap Irish Bella bersedia membuka akses komunikasi. Tak perlu muluk-muluk, setidaknya dia bisa mendengar celoteh anak-anaknya lewat sambungan telepon.
"Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujar Jon Mathias.
Di sisi lain, Jon sebagai penasihat hukum menyatakan akan segera mengambil langkah untuk menghubungi pihak Irish Bella. Upaya ini dinilainya cukup realistis mengingat Ammar sudah menjalani masa tahanan lebih dari satu bulan.
"Sementara bisa aja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya," pungkasnya.
Memang, jalan yang harus ditempuh Ammar masih panjang. Terlebih, dia kini menghadapi dakwaan berlapis dari JPU. Dakwaan primer menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Berat memang. Tapi di tengah semua itu, yang paling dia khawatirkan justru hubungannya dengan anak-anak yang semakin renggang setiap harinya.
Artikel Terkait
Maia Estianty Larang Warganet Tanyakan Soal Kehamilan ke El Rumi dan Syifa Hadju: Itu Takdir, Bukan Konsumsi Publik
Prilly Latuconsina Jalani Misi Rescue Diver di Red Bull Cliff Diving 2026, Bertahan Lebih dari Dua Jam di Laut
Celyna Grace, Juara Indonesian Idol Season 14, Ingin Merambah Akting dan Dunia Film
Jaz Rowe Pilih Musik Personal dan Jujur untuk Gaet Pendengar Muda Lewat Lirik Keseharian