Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Tangkap Karyawan dan Sita Delapan Butir Ekstasi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:00 WIB
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Tangkap Karyawan dan Sita Delapan Butir Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Kota Medan, yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang karyawan dan menyita delapan butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras yang diduga palsu.

Penggerebekan terhadap tempat bernama Phantom itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba yang melibatkan karyawan tempat hiburan malam secara langsung. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pegawai tengah berupaya menjual pil ekstasi kepada salah seorang pengunjung. Polisi segera melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Setelah penangkapan, petugas menggeledah seluruh pengunjung tempat tersebut. Dari hasil tes urine, beberapa di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil menangkap pemasok yang diduga menyuplai ekstasi ke tempat hiburan malam itu.

“Untuk barang haram tadi kita dapati dari pegawai langsung yang bekerja sebagai CS di Phantom,” ujar Kompol Rafli.

Pemasok narkoba tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepuluh butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan pil yang diedarkan di lokasi hiburan malam. Sementara itu, selain narkoba, petugas juga menemukan minuman keras yang diduga palsu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah diketahui bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, lokasi tempat hiburan malam telah dipasangi garis polisi dan tidak diizinkan beroperasi sementara waktu hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar