Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara di ibu kota.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai pelayanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta bersiap mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya, Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dibanderol sebesar Rp75 ribu.
Berikut lima lokasi yang dapat didatangi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari ini: Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Artikel Terkait
Ditpolairud Polda Riau Salurkan 55 Paket Sembako untuk Nelayan di Pulau Terluar Rupat
Pria Paruh Baya Tewas di Tol Cawang, Diduga Lompat dari Jembatan Kodam
15 Anak Tewas di Lebanon dalam Sepekan Meski Gencatan Senjata Masih Berlaku
Polisi Gerebek Lapak Sabu di Medan, Tersangka Provokasi Warga hingga Lempar Batu ke Petugas