Momen libur Idul Adha dimanfaatkan oleh seorang pria untuk mengedarkan narkotika, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang tengah melakukan patroli rutin. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.35 WIB, di Jalan Imam Bonjol, tepat di depan Perumahan Victoria Park atau Ligamas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang dibungkus kertas cokelat di dalam tas selempang berwarna biru milik pria bernama Sahrizal tersebut. Paket-paket itu diduga kuat berisi ganja.
Bukan hanya itu, penggeledahan lebih lanjut juga menghasilkan sembilan linting yang diduga merupakan ganja siap pakai. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua botol minuman keras jenis ciu dan arak dari tangan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Sahri mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp 100 ribu kepada seseorang bernama Agil,” kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan seluruh barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Rifky di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam, sehari sebelum penangkapan. “Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar 29 Mei 2026: Imsak Pukul 04:34, Subuh 04:44, hingga Isya 19:11 Wita
Trump Gelar UFC Freedom 250 di Halaman Gedung Putih untuk Hormati Militer AS
Polisi Sita 30 Cartridge Vape Berisi Narkotika Jenis Baru di Cengkareng, Satu Kurir Dibekuk
Jadwal Salat Surabaya Jumat 29 Mei 2025: Imsak Pukul 04.03 WIB, Zuhur 11.28 WIB