Asrul Azis Taba Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Soal Penggeledahan

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:10 WIB
Asrul Azis Taba Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Soal Penggeledahan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia mempersoalkan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Langkah ini merupakan upaya kedua Asrul setelah sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (6/7), status tersangka Asrul dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi syarat. KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, serta bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena usianya yang sudah lanjut.

Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags