Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketiganya John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
John Field merupakan pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo menjabat Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen perusahaan yang sama. Budi menegaskan bahwa putusan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," katanya.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu, menurut Budi, menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh. "KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebutnya.
Artikel Terkait
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena Terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan
KPK Belum Ketahui Nominal Uang dalam Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan