Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, seorang pria berinisial TS ditangkap saat melakukan pemurnian emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (16/7) malam.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas pengolahan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti. "Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Personel Satreskrim bersama Polsek Singingi Hilir langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati TS sedang memurnikan emas tanpa izin. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, TS mengaku hasil pemurniannya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang kini masih dalam pengejaran. "Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," kata Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain dua pentolan diduga emas, delapan tembikar, satu gunting, satu perangkat pembakar terhubung kaleng gas, satu bungkus garam pijar, satu timbangan digital, satu korek api, dan uang tunai Rp5,6 juta yang diduga terkait aktivitas tersebut.
TS dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga rantai hilirnya. "Kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Ini bagian dari komitmen memutus mata rantai PETI secara menyeluruh," tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin. "Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," tutupnya.
Artikel Terkait
Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan
Polsek Kuantan Hilir Musnahkan 9 Rakit PETI di Dua Desa
Polres Kuansing Musnahkan 12 Rakit Dompeng Ilegal di Sungai Kuantan
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal