Indonesia Catat Surplus Perdagangan dengan Peru, Ekspor Tembus USD225,77 Juta

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:30 WIB
Indonesia Catat Surplus Perdagangan dengan Peru, Ekspor Tembus USD225,77 Juta

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kerja sama dagang Indonesia dengan Peru terus menunjukkan tren positif dan konsisten mencatatkan surplus bagi Indonesia. Pada periode Januari hingga Mei 2026, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sementara impor dari Peru tercatat USD38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar USD187,53 juta.

Sepanjang tahun 2025, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD462,97 juta, sedangkan impor sebesar USD104,44 juta, menghasilkan surplus USD358,54 juta. Budi menekankan bahwa selama 2021–2025, total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh 5,51 persen, dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen dan tren surplus perdagangan sebesar 2,42 persen. "Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9/2026).

Menurut Budi, struktur perdagangan kedua negara bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri domestik. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Peru meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin. Sebaliknya, impor dari Peru didominasi biji kakao, pupuk mineral, dan berbagai komoditas pertanian.

Dia menilai, Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Latin. Peru juga memiliki posisi penting sebagai gerbang menuju pasar Amerika Selatan, termasuk akses ke Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) yang mencakup sekitar 649 juta penduduk.

"IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri," ujar Budi.

Perundingan IP-CEPA tahap pertama yang mencakup perdagangan barang dimulai pada Mei 2024 dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Selanjutnya, kedua negara akan melanjutkan negosiasi untuk sektor perdagangan jasa dan investasi. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sebaliknya, Peru mendapatkan tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Budi mengatakan, produk Indonesia yang diperkirakan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA antara lain kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. "Dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai USD745 juta pada 2045," ujarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags