Mendag Optimistis Indonesia Tetap Dikenakan Tarif Impor 10% oleh AS

- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:42 WIB
Mendag Optimistis Indonesia Tetap Dikenakan Tarif Impor 10% oleh AS

Menteri Perdagangan Budi Santoso meyakini Indonesia akan tetap masuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif impor 10% oleh Amerika Serikat. Kebijakan tarif sementara sebesar 10% untuk produk Indonesia selama 150 hari akan berakhir pada 24 Juli, dan AS akan segera menetapkan tarif permanen yang belum diketahui besarnya.

Menurut Budi, besaran tarif itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sesuai Section 301 Trade Act 1974, yang berkaitan dengan isu larangan impor barang hasil praktik kerja paksa. Dari 60 negara yang diselidiki, sebanyak 46 negara diperkirakan mendapat tarif 12,5%, sementara 14 negara lainnya termasuk Indonesia dikenakan tarif 10%.

“Section 301 itu sepertinya adalah pengganti ART (Agreement on Reciprocal Trade), prosesnya sedang berjalan. Sementara diumumkan dari 60 negara, 46 negara sementara akan dikenakan bea masuk 12,5%. Kemudian 14 negara dikenakan bea masuk 10%. Indonesia termasuk yang 10%,” kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Meski demikian, Budi menegaskan angka itu masih bersifat sementara dan pemerintah masih menunggu pengumuman resmi AS. Pemerintah juga terus berupaya agar Indonesia bisa mendapatkan tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0% untuk komoditas tertentu.

“Kita tetap mengupayakan komoditas-komoditas tertentu yang disepakati di ART,” ujarnya.

Budi menuturkan pentingnya hubungan dagang dengan AS karena negara tersebut merupakan penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia. Pada 2025, perdagangan Indonesia-AS mencatatkan surplus USD 18,11 miliar, mengungguli India yang mencapai USD 14 miliar.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags