Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia. Panel WTO menolak sejumlah gugatan hukum utama yang diajukan pemerintah, namun mengabulkan sebagian klaim teknis terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.
Putusan Panel atau Laporan Final dipublikasikan pada 8 Juli 2026. Meski tidak membatalkan BMAD secara keseluruhan, kemenangan parsial ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor di Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kepentingan ekspor nasional dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia pascaputusan tersebut. “Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, upaya itu dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum, termasuk diplomasi perdagangan dan kemitraan ekonomi.
Budi berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global. Ia juga menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” ujar dia.
Budi juga menyebut keputusan Panel WTO sebagai hasil kerja sama yang erat antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. “Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujar dia.
Sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Pemerintah akan memanfaatkan hasil Panel WTO sebagai landasan untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di Uni Eropa.
Artikel Terkait
Gelombang Panas Eropa Uji Kepemimpinan Iklim Global
Google Kalah Banding, Denda Rp 84 Triliun dari Uni Eropa Soal Android Tetap Berlaku
Trump Ancam Tarif Impor 100 Persen ke Eropa, Perang Dagang Mengintai
Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Uni Eropa yang Berlakukan Pajak Digital