Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview di Medan, Jumat (10/7) dini hari. Peristiwa itu dipicu pemerasan oleh dua wanita yang ditemui korban melalui aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan kondisi fisik korban saat ditemukan. "Loncat ke bawah menyentuh tembok atau menonjol sekitar dua meter. Di situ kaki korban putus, lepas di situ kemudian sampai ke bawah," katanya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Kronologi bermula saat korban memesan wanita melalui aplikasi Michat pada pukul 03.30 WIB. Ia menghubungi seorang wanita berinisial FR dan sepakat bertemu di apartemen. FR datang bersama temannya, JS. Namun, saat bertemu di lobi, korban membatalkan janji dengan FR karena fotonya tidak sesuai dan memilih berhubungan dengan JS.
"Korban kemudian memilih tersangka JS. Ini kok enggak sesuai foto gitu. Karena enggak sesuai foto, korban maunya sama si JS," ujar Adrian.
FR lantas meminta uang Rp400.000 sebagai kompensasi pembatalan, dan korban membayarnya. JS juga meminta biaya pelayanan Rp850.000 yang dikirim korban ke rekening yang diberikan FR. Setelah itu, JS berhubungan seksual dengan korban selama 10 menit, namun korban tidak puas dan meminta tambahan. Karena tidak ada kesepakatan, JS memanggil FR yang menunggu di lorong. Keduanya masuk ke kamar dan meminta uang tambahan Rp4.500.000 untuk adegan tambahan.
"Di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000 ini yang adegan tambahan tadi," jelas Adrian.
Korban menolak, tetapi kedua wanita terus mendesak dan menanyakan saldo rekening korban. "Mana saldomu, mana? Lihat saldomu," ucap Adrian menirukan desakan mereka.
Merasa terdesak, korban mengancam akan melompat jika terus dimintai uang. Kedua tersangka justru mempersilakan. "Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja," kata Adrian menirukan ucapan tersangka.
Korban pun melompat dari balkon lantai 12 dan tewas. Kedua tersangka kemudian meninggalkan apartemen menggunakan taksi.
Polisi telah menetapkan FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dan menahan mereka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif narkoba. Dari pengakuan, mereka telah melakukan pemerasan terhadap pelanggan selama enam bulan terakhir sebanyak tiga kali. "Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ucap Adrian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut bunuh diri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Awal Ditemukan Tewas
Sebelumnya, korban ditemukan tewas jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa, membenarkan korban jatuh dari kamar nomor 26. "Memang benar ada laporan temu mayat di apartemen," katanya. Ia menambahkan tidak ditemukan luka lebam pada wajah korban.
Artikel Terkait
ASN BPN Nias Tewas Usai Lompat dari Apartemen Medan, Diduga Dipicu Pemerasan Wanita Michat
Tersangka Kasus Tewasnya ASN di Medan Konsultasi ke AI Sebelum Ditangkap
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Medan Normal Setelah Kenaikan Konsumsi 5-10 Persen
BBM Langka di Medan, Warga Antre dari Sore hingga Malam Hari