Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Direktur PT Peter Metal Technology, Lin Jingzhang, didakwa atas pembuangan limbah berbahaya yang mencemari lingkungan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut menyebabkan kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp4.385.386.920.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," demikian bunyi dakwaan Jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang.
"Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong," tulis JPU.
Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
"Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ucap Jaksa.
Menurut JPU, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium pun membuktikan tingkat pencemaran di beberapa lokasi telah melampaui ambang batas.