Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan tisu. Seorang wanita berinisial GG diamankan setelah kedapatan membawa narkotika tersebut saat akan menjenguk tahanan.
Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat pemeriksaan fisik, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam erat beberapa lembar tisu.
"Petugas meminta GG meletakkan tisu di atas meja dan ternyata saat dibuka berisi 3 klip pil diduga ekstasi," ujar Gusti dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip pada lipatan tisu yang berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika. GG diketahui mendaftar sebagai pengunjung untuk menemui tahanan berinisial UK.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Barang bukti 15 pil ekstasi tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Satgas Penyelundupan Polri Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp1 Triliun