Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Lima Harley Davidson Bekas

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Lima Harley Davidson Bekas

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini merupakan hasil rangkaian operasi terhadap impor ilegal yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari deteksi anomali visual melalui pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik mendalam.

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Adhang, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor. Importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang pemasukan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan, sementara penanganan perkara berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Setelah proses administrasi selesai, status barang akan ditingkatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan tindak lanjut: apakah barang akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," kata Adhang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags