Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang dikirim dalam kondisi terurai atau dimutilasi. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari deteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap dua peti kemas asal China. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan," ujar Adhang dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Selain itu, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson yang dikirim terpisah.
Artikel Terkait
Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Motor Harley-Davidson Ilegal dari China
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Harley-Davidson Bekas dari China
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Lima Harley Davidson Bekas
Kemenhut Buru Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling