Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knock down/CKD) serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas yang diimpor dari China. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemindaian X-ray pada dua peti kemas asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara Pelabuhan Tanjung Priok. "Awal dari penindakan ini petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara Pelabuhan Tanjung Priok," kata Adhang saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8).
Setelah dilakukan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi CKD. Selain itu, mereka juga mengungkap upaya pengiriman 20 unit rangka motor bekas Harley-Davidson dengan modus mis-declaration, di mana pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. "Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame (rangka motor) yang di depan kita ini atau rangka kondisinya bekas juga sepeda motor Harley Davidson dengan modus mis-declaration, di mana di dalam pemberitahuan impor tidak sesuai dengan yang sebenarnya di dalam peti kemas," jelasnya.
Seluruh barang tersebut diimpor dari China melalui Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok. Importasi dilakukan oleh tiga perusahaan berbeda, yaitu PT PAS untuk dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS untuk tiga unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM untuk 20 unit rangka motor. Hingga saat ini, Bea Cukai masih menghitung nilai total barang sitaan tersebut.
Adhang menyebut bahwa importasi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun. Saat ini, kasus penyelundupan tersebut masih ditangani melalui mekanisme administratif, dan seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. "Pelanggaran masih di administrasi, belum sampai ke tahap pidana," tutur Adhang.
Artikel Terkait
Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Motor Harley-Davidson Ilegal dari China
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas
Sahroni Apresiasi Bea Cukai Tangkap Kopilot Malaysia Airlines Bawa Ekstasi
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi