Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Motor Harley-Davidson Ilegal dari China

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Motor Harley-Davidson Ilegal dari China

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan penyitaan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua dan rangka Harley-Davidson yang diduga diimpor secara ilegal dari China. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Bermula dari kecurigaan petugas saat memindai dua peti kemas dengan mesin X-ray, yang menunjukkan anomali. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan secara mendalam.

Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara fisik barang dan dokumen pemberitahuan impor. Importir diduga kuat menggunakan modus misdeclaration atau pemalsuan data manifes barang.

Di dalam peti kemas tersebut, petugas menemukan total 25 unit barang, terdiri atas 5 unit motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka motor bekas.

Menurut pihak berwenang, aktivitas importasi ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025, yang memuat larangan masuknya kendaraan bekas ke wilayah pabean Indonesia. Selain itu, 20 unit rangka bekas yang ditemukan dinilai tidak memenuhi syarat kelengkapan perizinan, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Saat ini, seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. KPU Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan masih berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait mekanisme penyelesaian aset tersebut, apakah akan berujung pada proses lelang atau pemusnahan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags