Kemenhut Buru Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

- Jumat, 24 Juli 2026 | 02:15 WIB
Kemenhut Buru Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang bernilai ratusan miliar rupiah. Kini, aparat memburu aktor lain dalam jaringan internasional yang diduga terlibat.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Ditjen Gakkum Kehutanan telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59). Ia terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

TT dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik kini menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap, pengembangan dilakukan terhadap tiga calon tersangka lain.

Mereka diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Pengembangan ini bertujuan membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam praktik penyelundupan untuk diperjualbelikan di pasar gelap internasional. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara," kata dia.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi," imbuhnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags