Kopilot Malaysia Airlines Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Kopilot Malaysia Airlines Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kepolisian Malaysia turut mengusut kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Indonesia. Saat ini, mereka tengah mengidentifikasi seorang petugas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang diduga terlibat.

Saufi ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah pemeriksaan X-ray bagasi mencurigakan. Dari tasnya, ditemukan 70 ribu butir ekstasi atau setara 26 kilogram. Barang haram itu kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Untuk aksi terakhirnya, ia dijanjikan upah 50 ribu ringgit Malaysia, sekitar Rp 219 juta.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu RM. Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Selain narkotika, petugas menemukan satu botol kecil berisi urine 'cadangan' di barang bawaan Saufi. Urine tersebut diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan mendadak di bandara.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan pihaknya mendalami dugaan keterlibatan Saufi dalam jaringan narkotika. "Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," jelasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags