679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI

- Senin, 17 Agustus 2026 | 14:27 WIB
679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI

Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menerima remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-81 RI. Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga lima bulan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2026 berjumlah 680 orang. Namun, hanya 679 orang yang memenuhi syarat, sehingga persentasenya mencapai 75 persen dari total penghuni.

"Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2026 berjumlah 680 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 679 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 75%," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).

Menurut Wahyu, jumlah penghuni Rutan Salemba saat ini mencapai 2.322 orang, terdiri dari 903 narapidana dan 1.419 tahanan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan," jelasnya.

Rincian Remisi

Remisi yang diberikan terbagi dalam beberapa besaran. Sebanyak 121 orang menerima remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.

Berdasarkan jenis kejahatan, remisi diberikan kepada 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana kasus narkotika PP99, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana dengan kasus lainnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags