Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menerima remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-81 RI. Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2026 berjumlah 680 orang. Namun, hanya 679 orang yang memenuhi syarat, sehingga persentasenya mencapai 75 persen dari total penghuni.
"Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2026 berjumlah 680 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 679 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 75%," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Menurut Wahyu, jumlah penghuni Rutan Salemba saat ini mencapai 2.322 orang, terdiri dari 903 narapidana dan 1.419 tahanan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan," jelasnya.
Rincian Remisi
Remisi yang diberikan terbagi dalam beberapa besaran. Sebanyak 121 orang menerima remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.
Berdasarkan jenis kejahatan, remisi diberikan kepada 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana kasus narkotika PP99, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana dengan kasus lainnya.
Artikel Terkait
Warga Binaan Rutan Salemba Kedapatan Bawa Sabu dan Inex Usai Sidang
Wanita Coba Selundupkan Sabu 9,85 Gram ke Rutan Salemba, Disembunyikan di Pakaian Dalam
Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi, Rutan Salemba Amankan Seorang Wanita